Sinergi dan Pengawasan Ketat Bawaslu Warnai Pleno PDPB 2026 di Kabupaten Magelang
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang menegaskan bahwa saran perbaikan yang disampaikan dalam proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Semester I Tahun 2026 telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas data pemilih. Hal tersebut disampaikan dalam pengawasan rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Magelang, Kamis (2/4/2026), di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, fokus utama pengawasan diarahkan pada akurasi dan validitas data pemilih. Hasil dari tindak lanjut saran perbaikan menjadi indikator penting keberhasilan pengawasan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, juga berpedoman pada Surat KPU Nomor 117 Tahun 2026 terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Rangkaian pleno rekapitulasi dilaksanakan pada 1 hingga 2 April 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjaga konsistensi proses pemutakhiran data pemilih. Dengan kerangka hukum yang jelas, setiap tahapan dapat dikontrol secara sistematis. Hal ini sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Magelang telah menyampaikan dua surat imbauan dan dua saran perbaikan kepada KPU. Saran perbaikan tersebut mencakup temuan data pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat maupun perlu dilakukan pembaruan. Dari total 58 data pemilih hasil temuan Bawaslu, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU secara menyeluruh. Selain itu, terdapat juga temuan spesifik terkait data tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah diperbaiki sesuai rekomendasi. Tindak lanjut ini menunjukkan bahwa saran perbaikan Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung pada validitas data pemilih.
Bawaslu juga menyoroti masih ditemukannya data pemilih yang tidak padan, khususnya ketidaksesuaian elemen data kependudukan. Salah satu contoh yang ditemukan adalah perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP elektronik dengan Kartu Keluarga. Terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah ini dinilai penting untuk menuntaskan persoalan data tidak padan secara menyeluruh. Rekomendasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Bawaslu dalam forum pleno sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah, menegaskan bahwa hasil dari saran perbaikan menjadi bukti konkret efektivitas pengawasan. Ia menyampaikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan harus ditindaklanjuti secara tepat dan cepat. Menurutnya, kualitas data pemilih sangat ditentukan oleh ketelitian dalam proses perbaikan data. Dengan adanya tindak lanjut yang optimal, potensi kesalahan data dapat diminimalisir. Bawaslu akan terus memastikan bahwa mekanisme ini berjalan secara berkelanjutan.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, partai politik, Polresta Magelang, Kodim 0705 Magelang, Kementerian Agama, serta unsur pemerintah daerah lainnya. Kehadiran lintas sektor ini turut memperkuat proses verifikasi dan validasi data pemilih. Setiap instansi berperan dalam mendukung pembaruan data sesuai kewenangan masing-masing. Kolaborasi ini memastikan bahwa hasil perbaikan data semakin akurat. Selain itu, forum pleno menjadi sarana evaluasi bersama terhadap hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
KPU Kabupaten Magelang menjelaskan bahwa proses penyusunan PDPB dilakukan melalui sinkronisasi berbagai sumber data. Data berasal dari DPT terakhir yang disandingkan dengan DP4 Kemendagri Semester II Tahun 2025 serta data dari instansi terkait lainnya. Proses ini diperkuat dengan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu sehingga menghasilkan data yang lebih valid. KPU juga membuka layanan helpdesk secara offline dan online untuk menerima masukan masyarakat. Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam mendukung pembaruan data. Dengan demikian, hasil perbaikan dapat terus disempurnakan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Magelang tercatat sebanyak 1.025.399 orang, terdiri dari 512.443 pemilih laki-laki dan 512.956 pemilih perempuan, serta terdapat 13.503 pemilih baru. Angka ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang telah melalui tahapan verifikasi dan perbaikan, termasuk tindak lanjut saran dari Bawaslu. Bawaslu mengapresiasi komitmen KPU dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Ke depan, Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan partai politik untuk terus melaporkan perubahan data pemilih. Sinergi yang kuat antara pengawas, penyelenggara, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berintegritas.
“Rapat hari ini bertujuan untuk terus memperbarui data pemilih. Bawaslu Kabupaten Magelang juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Magelang. Kami mengajak rekan-rekan partai politik yang memiliki basis anggota besar untuk turut aktif menghimpun informasi perubahan data pemilih dari anggotanya. Hal tersebut penting guna mendukung akurasi pembaruan data pemilih di Kabupaten Magelang,” pungkas Aini.
penulis: desiana