Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu untuk Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RB ZI) di ruang media center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis pagi (19 Mei 2022). Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah. Selain kehadiran luring, kegiatan tersebut juga mengundang secara daring 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melalui aplikasi Zoom Meeting.

Saat pembukaan acara, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar SAKA menyampaikan kondisi terkini yang sudah mulai longgar mengingat penyebaran Covid-19 yang terus menurun selama beberapa bulan terakhir. Beliau berharap keadaan ini akan terus membaik hingga menuju kondisi Covid-19 bukan lagi sebagai ancaman.

“Kita telah menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan baik, hal ini terbukti dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu. Saya berharap di tahun 2024 nanti kondisi akan lebih membaik dibandingkan pemilihan lampau dan kinerja kita juga akan lebih baik lagi” ujar Fajar.

Fajar menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga publik harus memastikan kehadirannya sebagai alat untuk memenuhi kepentingan dan pelayanan publik, bukan hanya lip service semata. Untuk memenuhi hal tersebut, Bawaslu harus terus melakukan reformasi birokrasi di setiap lini mulai dari pusat hingga jajaran kabupaten/kota.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu, Triyono menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah dua kali menjadi sampel saat pelaksaanaan penilaian RB ZI. Dalam setiap penilaian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu nyaris lolos, hanya saja ada beberapa faktor yang belum bisa dipenuhi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Triyono menjelaskan bahwa rapat hari ini menjadi salah satu wadah untuk mengevaluasi kekurangan tahun lalu dan menentukan strategi menghadapi penilaian RB ZI di tahun ini.

Triyono kemudian juga menyampaikan bahwa grand desain pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah disusun untuk periode 2017-2024. Grand desain tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang modern di setiap kementerian/lembaga. Seiring dengan semakin banyaknya Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi Satuan Kerja mandiri, maka kewajiban untuk mereformasi birokrasi dan zona integritas saat ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, tetapi turun sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Triyono kemudian mengingatkan kepada para peserta sosialisasi tentang beberapa hal yang harus dilakukan sebagai implementasi Reformasi Birokrasi di lini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Pembuatan dan Penetapan SK Tim Reformasi BIrokrasi
2. Pembuatan dan Penetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
3. Penyusunan Action Plan implementasi Reformasi Birokrasi
4. Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi
5. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi setiap bulan.

Mengenai Zona Integritas, sebenarnya Bawaslu sebagai lembaga publik tidak perlu menunggu adanya penilaian. Integritas merupakan marwah lembaga yang harus dijunjung tinggi, sehingga saya harap seluruh jajaran di Bawaslu menjaga integritas dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan stakeholder tanpa mendiskriminasi satu dengan yang lain. “Hindari suap dan jangan pernah mempersulit apalagi meminta fee kepada para pengguna layanan,” ungkap Triyono.

Kontributor : Humas Bawaslu Jawa Tengah

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2022/05/19/sinergi-bawaslu-untuk-reformasi-birokrasi-dan-zona-integritas/

Tag
Bawaslu Jateng
Berita