Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Diharapkan Bangun Pemahaman yang Sama Soal Pidana Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun- Anggota Bawaslu Puadi berharap adanya 'chemistry' (cocok atau senyawa) di Sentra Gakkumdu. Untuk itu, kata dia, penting untuk membangun pemahaman yang sama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan tentang tindak pidana pemilu.

Pasalnya, kata dia, masih terdapat norma-norma dalam UU Pemilu maupun UU Pemilihan yang menimbulkan beda penafsiran.

"Banyak tafsir ini, mudah-mudahan dengan perbedaan tafsir ini tidak menimbulkan masalah, sebab kita menginginkan solusi jalan keluarnya seperti apa,"katanya saat menjadi narasumber Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pemilu Bareskrim Polri, Senin (15/5/2023) yang berlangsung di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan bagaimana tren tindak pidana pemilu dan pemilihan. Tahun 2018, kata dia, terdapat 68 putusan di mana 33 putusan soal netralitas kepala Desa & ASN, tujuh putusan soal menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan Pendidikan, enam putusan soal politik uang, dan empat putusan kampanye di luar jadwal.

Kemudian, pada Pemilu 2019 lalu terdapat 361 putusan di mana trennya 83 putusan soal politik uang, 65 putusan soal
mencoblos lebih dari sekali, 43 putusan yang menyebabkan suara tidak bernilai, adanya tambahan atau pengurangan hasil suara, dan 31 putusan soal netralitas kepala Desa.

Selanjutnya, pada pemilihan 2020 terdapat 174 putusan pengadilan negeri yang diantaranya 73 putusan soal netralitas kepala desa dan ASN, 23 putusan soal politik uang, 13 putusan soal pemberian suara lebih dari sekali, dan 10 putusan soal penggunaan fasilitas pemerintah; tempat ibadah; dan pendidkan.

"Ini soal netralitas kepala desa banyak banget nih," ujarnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/sentra-gakkumdu-diharapkan-bangun-pemahaman-yang-sama-soal-pidana-pemilu

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita