Segera Dibuka Pendaftaran 372 Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kabupaten Magelang
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PPK/D) sebanyak 372 orang yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Magelang dalam perhelatan Pemilu serentak 2024. Mulai hari Senin, 9 Januari 2023, tahapan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.
Pendaftaran tersebut bedasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dalam Proses pembentukan PPKD yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Magelang, akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Magelang. Dengan begitu masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5btahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Kordiv SDM Organinasi, Pendidikan & Pelatihan, M Yasin Awan Wiratno menjelaskan perekrutan Panwascam tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
“Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Serta anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu,” jelas Yasin.
“Kami mengajak semua putra-putri terbaik Se Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pengawas di tingkat Kelurahan/Desa masing-masing” pungkasnya. (desiana)