Lompat ke isi utama

Berita

Saran Perbaikan Ke 2 dan 3 untuk PPK Bandongan, dalam Pilkada 2024

BAWASLU

 Panwaslu Kecamatan Bandongan sampaikan saran perbaikan kepada PPK Bandongan dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran dalam Tahapan Mutarlih pada Pilkada Tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini mengatakan bahwa Saran Perbaikan ke 2 dan ke 3 sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024.

“saran perbaikan yang diberikan kepada PPK Bandongan adalah sebagai bentuk upaya dalam melakukan pencegahan pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024”. Kata dia, Jumat (19/7).

Dia mengatakan Saran Perbaikan ke 2 yang diberikan kepada PPK Bandongan adalah hasil dari Pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD pada tahapan Mutarlih. Dalam hal ini, Panwascam dan PKD menemukan daftar pemilih yang belum tercoklit sedangkan proses coklit sudah dinyatakan 100%. 

Sedangkan, Saran perbaikan ke 3 berkaitan dengan Data Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS)  meliputi  TMS Meninggal Dunia dan terdapat Data Pemilih yang sudah Memenuhi Syarat (MS) meliputi Disabillitas, Pemilih dengan usia 17 Tahun tetapi belum terdaftar, Pemilih Pindah masuk dan Pemilih Anggota TNI.

“Dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran dan pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan mutarlih dalam Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Bandongan menyarankan kepada PPK Bandongan untuk melakukan pencermatan data pemilih TMS yang masih terdaftar dalam DP4 dan untuk melakukan pencermatan data pemilih MS yang belum terdaftar dalam DP4”. Kata dia (*)