Ruwat Rawat Desa APU, Agenda Bawaslu Magelang Merawat Demokrasi dari Desa
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang menyampaikan agenda Ruwat Rawat Desa Anti Politik Uang kepada Bupati Magelang Grengseng Pamuji, S.Pt., dalam konsolidasi demokrasi pada Senin (28/09/2026). Agenda tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kegiatan menjadi bagian dari pendidikan demokrasi yang dilakukan Bawaslu pada masa non-tahapan. Pendekatan berbasis desa digunakan untuk mendekatkan pesan demokrasi kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Chandra Yoga Kusuma menjelaskan bahwa merawat demokrasi membutuhkan proses yang berkelanjutan. Menurutnya, pendidikan masyarakat harus dilakukan secara konsisten agar nilai demokrasi dapat tumbuh. Masa non-tahapan menjadi kesempatan untuk memperkuat kesadaran tersebut. Bawaslu terus mendorong kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat.
Chandra menyampaikan bahwa Ruwat Rawat Desa APU akan mengangkat pesan mengenai pencegahan politik uang. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga pilihan politik. Masyarakat juga dapat memahami peran mereka dalam mengawal demokrasi. Pendidikan berbasis desa diharapkan dapat memperkuat kesadaran secara lebih dekat.
Muhammad Hafidh mengatakan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bagian dari upaya merawat demokrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi dan menjaga kehidupan demokrasi. Partisipasi tersebut dapat tumbuh apabila masyarakat mendapatkan pendidikan yang memadai. Bawaslu akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif.
Konsolidasi dengan Bupati Magelang menjadi bagian dari komunikasi dalam memperkuat agenda tersebut. Bawaslu menyampaikan rencana pelaksanaan Ruwat Rawat Desa APU pada 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya politik uang. Dari tingkat desa, Bawaslu ingin terus mendorong tumbuhnya budaya demokrasi yang partisipatif.
penulis: desiana