Rekonsiliasi realisasi anggaran dan belanja rekening dana pemilu (RDP) 2024
|
Rekonsiliasi realisasi anggaran dan belanja rekening dana pemilu (RDP) 2024 dilaksanakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pemilu oleh Panwaslu Kecamatan Bandongan. Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan catatan keuangan antara Panwaslu Kecamatan Bandongan dan Bawaslu Kabupaten Magelang, guna menghindari ketidaksesuaian dan memastikan bahwa anggaran telah digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jumat, 26/7)
Bendahara Panwaslu Kecamatan Bandongan, Bapak Abdul Cholik, mempresentasikan laporan realisasi anggaran yang mencakup semua pos belanja selama periode pelaksanaan tahapan pemilu. Laporan tersebut meliputi pengeluaran untuk operasional, honorarium, transportasi, dan kegiatan sosialisasi.
Tim dari Bawaslu Kabupaten Magelang memeriksa dan mencocokkan catatan keuangan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bandongan dengan laporan yang ada di Bawaslu Kabupaten Magelang. Proses ini melibatkan pengecekan bukti-bukti pengeluaran dan validasi terhadap setiap transaksi yang tercatat.
Beberapa ketidaksesuaian kecil ditemukan selama proses pencocokan. Ibu Wahyu Styorini menegaskan pentingnya mencatat setiap pengeluaran dengan rinci dan memberikan bukti pendukung yang jelas. Ketidaksesuaian tersebut segera diklarifikasi dan diperbaiki oleh Panwaslu Kecamatan Bandongan.
Ibu Wahyu Setyorini, memberikan evaluasi mengenai tata kelola keuangan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bandongan. Beliau memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan keuangan di masa mendatang, termasuk perlunya pelatihan tambahan bagi petugas keuangan.
Setelah melalui proses rekonsiliasi, disepakati bahwa realisasi anggaran Panwaslu Kecamatan Bandongan telah sesuai dengan alokasi yang diberikan dan aturan yang berlaku. Semua pengeluaran telah didukung dengan bukti yang sah dan dicatat dengan baik.
Diterima usulan untuk meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, termasuk penggunaan aplikasi keuangan yang lebih canggih untuk memudahkan proses administrasi dan pengawasan.
Laporan hasil rekonsiliasi akan disusun secara resmi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan melampirkan Buku Kas Umum, Rekening Koran, Karwas, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Panwaslucam Bandongan Periode Januari – April 2024. Laporan ini kemudian akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana pemilu di Kecamatan Bandongan.
Adapun secara garis besar penggunaan dana selama Pemilu periode Januari – April 2024, sebagai berikut :
No | Kegiatan | Nominal (Rp.) |
1 | Realisasi Transfer | 535.829.000 |
2 | Realisasi Belanja | 531.048.450 |
Sisa Anggaran Keterangan : Cash : 0 | 4.780.550 | |
3 | Setor ke Rekening Bawaslu Kab. Magelang | 4.780.550 |
Pertemuan atau rekonsiliasi ini ditutup dengan mengapresiasi kerja sama dan keterbukaan Panwaslu Kecamatan Bandongan selama proses rekonsiliasi. Beliau berharap bahwa dengan adanya rekonsiliasi ini, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemilu dapat terjaga dengan baik.