Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFATAR PEMILIH

Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Windusari menghadiri rapat koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan Windusari dan Panitia Pemungutan Suara Se kecamatan Windusari, senin 29 Juli 2024 di Aula Kantor Kecamatan.

Rapat koordinasi penyususnan daftar pemilih dihadiri oleh lima komisioner PPK Windusari , 60 ketua dan anggota PPS sekecamatan Windusari serta dua Komisioner Panwascam Windusari. Rapat yang dimulai pada pukul 14.30 tersebut diawali dengan rangkaian ceremonial pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan. Kozim Ketua Panwascam Windusari dalam sambutannya sekaligus memberikan pengarahan kepada peserta rapat agar dalam proses penyusunan Data Pemilih PPS harus mengedepankan prinsip-prinsip yang senantiasa dijadikan pedoman agar hasil dari proses penyusunan data tersebut terukur nilai kevalidannya. Adapun prinsip yang disampaikan meliputi prinsip komprehensif, bahwa dalam penyususnan daftar pemilih harus mengedepankan ketelitian, menyeluruh serta dapat mewadai seleuruh aspek yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip berikutnya akurat, yakni data yang disusun merupakan data yang seacara administrasi sah, serta benar-benar sesuai dengan kenyataan dilapangan, data tersebut berasal dari hasil coklid oleh pantarlih serta masukan dari masyarakat, selanjutnya inklusif, nutahir, akuntabilitas, rsponsif, partisipatif serta adanya perlindungan terhadapa data pribadi atau pemilih. Selain itu juga adanya koordinasi yang baik antara PPS denga PKD, dimana PKD merupakan mitra kerja dari PPS, PKD bukanlah rival PPS dalam menyelenggarakan tahapan. PDK disini melaksanakan tugas pengawasan, tujuannya agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang benar serta m,mencegah timbulnya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan lain ketau PPK Windusari yakni Agung Pria Dermawan meyampaikan agar PPS membangun komunikasi yang baik dengan PKD terutama dalam proses penyusunan Data Pemilih sebelum dialksanakannya Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang pelaksanaannya diperkirakan tanggal 1- 3 Agustus 2024. 

Diperlu diketahui berdasarkan keterangan dari Divisi Mutarli Deni Harjuna seluruh pemilih dikecamatan Windusari paska pelaksanaan coklid berjumlah 40.361 pemilih yang terdiri dari 76 TPS.  Data tersebut diperoleh dari update data dari Sidalih yang merupakan hasil E-Coklid seluruh Pantarlih Kecamatan Windusari. Adapun jumlah TMS karena meninggal, pindah domisili maupun terdaftar di Lokasi khusus berjumlah 111 pemilih.

Terdapat lima TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 600 pemilih, TPS tersebut meliputi TPS 1 Desa Candisari dengan jumlah 619 pemilih, TPS 4 Desa Genito dengan jumlah 601 Pemilih, TPS 2 Desa Pasangsari dengan jumlah 608 Pemilih, TPS 1 Desa Semen dengan jumlah 606 Pemilih dan TPS 5 Desa Windusari dengan jumlah 606 pemilih. Perlakuan terhadap TPS yang melebihi ambang batas pemilih tersebut dengan cara menggeser ke TPS sebelahnya  yang jumlah pemilihnya masih dibawah 600.

Pelaksanaan Penysusnan Daftar pemilih dilaksanakan samapai tanggal 31 Agustus 2024, maka PPS harus benar-benar teliti serta responsive terhadap perubahan data pemilih yang dalam setiap waktu dapat berubah.