Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KERJA TEKNIS PKD KECAMATAN TEGALREJO

Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, Panwaslu Kecamatan Tegalrejo mengadakan rapat kerja teknis yang
dihadiri oleh seluruh anggota Panwaslu desa dari 21 desa di wilayah tersebut. Sayangnya, dalam
pertemuan yang sangat penting ini, terdapat dua Panwaslu desa yang tidak dapat hadir tanpa
memberikan keterangan, yaitu desa Soroyudan dan Banyusari. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat
pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang serta membahas isu-isu
penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslu di tingkat desa. Kegiatan ini juga merupakan
kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber yang telah berkiprah
dalam dunia pengawasan pemilu.

Narasumber pertama dalam rapat tersebut adalah Bapak Yasin Awan Wiratno, mantan Komisioner
Bawaslu Kabupaten Magelang periode 2018-2023. Dalam sesi yang dipimpinnya, Bapak Yasin Awan
yang akrab dipanggil pak Nano terdebut memulai pembahasan mengenai pengawasan tahapan Pilkada,
dengan fokus utama pada pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran
Data Pemilih (Pantarlih). Beliau mengungkapkan kekhawatirannya terkait target yang terlalu banyak dan
ketat yang harus dicapai, menurutnya berdampak pada menurunnya kualitas pengawasan. Hal ini sangat
penting karena coklit merupakan tahap krusial dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid.

Bapak Nano juga sedikit memberi sentilan yang konstruktif terhadap jajaran Bawaslu, dengan menyoroti
tantangan yang dihadapi oleh para pengawas pemilu di lapangan. Menurutnya, beban kerja yang
berlebihan dapat mengurangi efektivitas pengawasan, sehingga penting bagi setiap anggota Panwaslu
untuk tetap fokus dan menjaga kualitas kerja mereka. Ia mendorong para peserta rapat untuk terus
memperbaiki mekanisme pengawasan dan melakukan evaluasi secara berkala agar dapat meningkatkan
kualitas dan integritas proses pemilihan.

Usai istirahat Dzuhur, acara dilanjutkan dengan narasumber kedua, yaitu Bapak M. Dwi Anwar Kholid,
S.Pd.I., yang juga merupakan mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang untuk periode yang
sama. Dalam kesempatan ini, Bapak Anwar berbagi pengetahuan mengenai regulasi pengawasan yang
menjadi dasar hukum bagi Panwaslu desa dalam melaksanakan tugas mereka. Sebagai mantan
anggota Bawaslu Divisi Hukum, beliau memberikan wawasan mendalam mengenai berbagai peraturan

perundang-undangan yang relevan serta bagaimana menerapkannya dalam konteks pengawasan di
tingkat desa.

Bapak Anwar menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan dan menghindari potensi pelanggaran. Ia juga mengingatkan
peserta mengenai tanggung jawab mereka dalam memastikan semua tahapan pemilihan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengetahuan yang tepat tentang regulasi, diharapkan
Panwaslu desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lebih profesional.

Rapat kerja teknis ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk
mengajukan berbagai pertanyaan kepada para narasumber. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik
oleh para anggota Panwaslu desa untuk mendapatkan klarifikasi dan tambahan informasi yang
diperlukan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan kompetensi Panwaslu desa
dalam menghadapi tahapan Pilkada mendatang, serta memastikan bahwa pengawasan pemilu berjalan
dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.