Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
|
Kota Mungkid – Bawaslu Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kelompok Sasaran Disabilitas Tahun 2022 dengan tema “Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024” Rabu (23 Maret 2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Tingal Hotel Borobudur tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat secara kolektif untuk mewujudkan Pemilu yang setara, inklusif, berkeadilan, meningkatkan partisipasi dalam pengawasan pemilu, dan mewujudkan kesadaran kolektif untuk terlibat menjadi penyelenggara pemilu/pemantau pemilu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 15 orang peserta yang berasal dari 11 organisasi disabilitas di Kabupaten Magelang. Turut hadir komisioner dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang. Habib Shaleh selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya Habib menyampaikan bahwa terdapat dua penyandang disabilitas yang terlibat menjadi penyelenggara dalam Pemilu tahun 2019. Menurutnya disabilitas bukanlah sebuah hambatan atau gangguan karena tetap memiliki potensi untuk berprestasi dan bisa melaksanakan tugas-tugas sebagaimana warga masyarakat lainnya.
Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Terdapat 2460 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Magelang. Pemilu menuntut partisipasi aktif dari semua unsur masyarakat, maka tugas pengawasan bukan hanya menjadi tugas Bawaslu saja, namun membutuhkan adanya peran serta dari masyarakat termasuk teman-teman disabilitas.
Bawaslu turut mengundang narasumber dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Eka Prastama selaku Anggota KND. Ia mengatakan bahwa Sebenarnya peran disabilitas dalam pemilu menjadi bagian dari perwujudan demokrasi di Indonesia. Partisipasi teman-teman disabilitas juga menentukan masa depan bangsa. Partisipasi ini sangat penting untuk didorong bersama, karena teman-teman disabilitas ini harus mendapatkan afirmasi. Perlu dilakukan juga upaya-upaya untuk mengakomodasi kebutuhan mereka.
Eka Prastama Komisi Nasional Disabilitas saat memberikan materi, Rabu (23/03/2022).“Ada dua partisipasi yakni sebagai pemilih. Semua penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat bisa masuk ke dalam daftar pemilih, dan mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Proses memilihnya juga harus diupayakan berdasarkan pengetahuan, informasi dan sesuai dengan hati nurani mereka. Peran sebagai bagian dari penyelenggara pemilu atau calon legislatif diperlukankan partisipasi aktif. Hal ini juga perlu didorong untuk melawan stigma diskriminasi, salah satunya dengan cara menjadikan mereka untuk berperan aktif .” Kata Eka.
Eka juga menyampaikan harapan untuk Pemilu 2024, yakni memastikan setiap pemilih disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya, aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Perlu diperhatikan bagi penyandang disabilitas agar terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, pengetahuan tentang pemilu serta dampaknya bisa semakin dipahami oleh penyandang disabilitas. Apapun kondisi mereka tetap bisa melaksanakan hak mereka secara mandiri. (Beti)