Pasca Putusan MK, Bawaslu Siap Ikut Rumuskan Frasa Keserentakan Pemilu
|
Bawaslu siap ikut berpartipasi dalam merumuskan frasa serentak dalam pelaksanaan pemilu bersama DPR dan pemerintah. Rumusan ini penting dibahas oleh lembaga legislatif, eksekutif dan stakeholder terkait sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu siap jika diminta DPR dan pemerintah untuk ikut serta dalam merumuskan bagaimana pemilu serentak ke depan berdasarkan keputusan MK," ungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar setelah menghadiri sidang keputusan di Gedung MK di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dalam sidang permohonan uji materi tentang frasa keserentakan pemilu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) yang diajukan beberapa pemantau pemilu Rabu (26/2/2020), Majelis Hakim MK menolaknya. Ada dua perkara dengan pokok aduan yang sama terkait frasa keserentakan pemilu. Kedua pemohon tercatat dengan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 dan Nomor perkara 55/PUU-XVII/2019.
Fritz menyebutkan, dalam putusannya Hakim MK menjelaskan original intent (maksud asli) dari kata pemilu serentak itu sendiri. Dia menyebutkan, MK memberikan enam opsi yang bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan bentuk pemilu serentak.
"Pemilu serentak itu berhubungan dengan konsep penyederhanaan partai dalam rangka penguatan sistem presidensil sebagaimana sesuai dengan original intent perubahan UUD," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu.
Sedangkan Hakim MK Saldi Isra menyebutkan, enam opsi yang diberikan oleh MK dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. Rinciannya yaitu pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Kedua, Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota.
Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;
Lebih lanjut, hakim MK juga menyebutkan ada tiga hal yang mendasari dilaksanakannya pemilu serentak. Pertama, berdasarkan praktik ketatanegaraan, pelaksanaan pilpres dilakukan setelah pemilu anggota lembaga perwakilan tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi, karenanya tidak sesuai dengan semangat ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Kedua, dari sudut pandang original intent, gramatikal, dan sistematis, pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan. Ketiga, pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pasca-putusan-mk-bawaslu-siap-ikut-rumuskan-frasa-keserentakan-pemilu