Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Ikuti Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu

MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang, gelar kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Potensi Pelanggaran Pemutahiran Data Pemilih, kegiatan tersebut diselengarakan di Joglo Bu Condro, Borobudur Magelang Rabu (14/12/2022).

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua bawaslu RI periode 2017 - 2022, DR. Abhan, SH, yang menyampaikan, dalam melakukan pengawasan penyelenggaran tahapan pemilu, panwaslu kecamatan wajib memahami hal yang menjadi potensi pelanggaran, ada beberapa hal yang wajib menjadi concern Panwaslu Kecamatan diantaranya pelanggaran kampanye diluar jadwal, selain itu pada saat dilakukan pemungutan suara panwaslu kecamatan wajib memahami apa saja yang menjadi elemen DP4.

"Sedangkan isu krusial lainnya yang sudah pasti wajib menjadi concern panwaslu kecamatan antara lain, money politic, hoax dan ujaran kebencian, politisasi sara, penyalahgunaan wewenang dan netralitas ASN.

Kendala yang dihadapi oleh bawaslu dalam kegiatan pantarlih adalah akses DP4 yang diberikan kepada Bawaslu tidak lengkap," ucap Abhan.

Adapun narasumber lainnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Dosen Fakultas Hukum Undip, Dr. Sri Wahyu Ananingsih SH., M.Hum., mengatakan, pelanggaran pemilu bersumber dari laporan dan temuan, dalam penanganan pelanggaran, Panwaslu Kecamatan harus memahami informasi awal dan melakukan investigasi atas hal tersebut, hasil pengawasan dituangkan dalam form A.

"Semua ketentuan terkait pelanggaran dan penangannya diatur dalam UU no 7 tahun 2017. Kewenangan Panwascam terhadap penanganan pelanggaran ada dua yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran perundangan," papar Ana.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Fauzan Rofiqun, menyampaikan contoh penanganan kasus jika ada temuan kepala desa menjadi pengurus partai. Melalui form tertentu sebagai alur pelaporan.

"Mulai dari Form A Pengawasan, Pleno, Form B2, Kajian dan Klarifikasi (form B13 dan B12), Rekomendasi (Pleno form B17) dan status temuan form B18," terang Fauzan.

Salah satu peserta kegiatan tersebut, Komisioner Panwascam Kecamatan Mertoyudan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nugraheni Mei Purwasari, menuturkan, materi kegiatan tersebut sangat dibutuhkan oleh Panwascam, guna mendukung pelaksanaan pengawasan.

"Panwascam menjadi lebih memahami sasaran pengawasan selain money politic, termasuk langkah pelaporannya bilamana ada laporan atau temuan ketidaknetralitas ASN dalam pemilu," tutur Nugraheni, didampingin dua komisioner Kecamatan Mertoyudan dan satu orang staf.(cyk).

Penulis : Candra Yoga Kusuma (Ketua Panwaslucam Mertoyudan)

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita