Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Candimulyo Ingatkan Jajaran PPK Tidak Melanggar Aturan Pemasangan APK

Panwas

Arief Budianto selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Candimulyo mengingatkan jajaran PPK Kecamatan Candimulyo untuk menaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Wakil Bupati Magelang.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral antara Panwaslu Kecamatan Candimulyo, PPK Kecamatan Candimulyo, Pemerintah Kecamatan Candimulyo, Kapolsek Candimulyo, dan Danramil Candimulyo.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 September 2024 di Aula Kecamatan Candimulyo tersebut, Arief Budianto secara tegas menyampaikan bahwa dalam fasilitasi titik patok pemasangan APK, jajaran PPK harus terlebih dahulu memahami regulasi.  

Dimana regulasi yang mengatur terkait pemasangan APK ialah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Dalam kedua aturan tersebut dijelaskan bahwa pemasangan APK secara geografis dilarang dipasang di beberapa lokasi sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.

Selain larangan diatas, juga dijelaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Arief berharap PPK Candimulyo beserta jajarannya dapat mempedomani kedua aturan tersebut sebagai dasar acuan dalam menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.