Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik Membuka Posko Aduan Untuk Masyarakat Yang Namanya Tercantum di Sipol

Kaliangkrik - Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik membuka posko aduan masyarakat yang bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik. Posko aduan masyarakat tersebut dibuka mulai hari  Sabtu(10/12/2022) sampai dengan saat ini.

Seperti diketahui, pada saat pelaksanaan verifikasi faktual berbaikan yang dilakukan oleh KPU, banyak masyarakat yang mengeluhkan namanya tercantum di Sipol sebagai anggota salah satu partai politik. Bagi warga masyarakat yang didatangi petugas verifikator dari KPU tentunya sudah mendapat sedikit angin segar untuk menghapus namanya dari Sipol, karena petugas verifikator akan membuatkan surat pernyataan bukan anggota partai politik. Namun bagi masyarakat lainnya, tentunya akan kesulitan untuk menghapus nama mereka dari Sipol, karena tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil. Padahal bagi sebagian orang, pencatutan nama mereka ke dalam keanggotaan Partai Politik sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan karir mereka.

Berangkat dari hal tersebutlah kemudian posko aduan ini terbentuk. Tak lain untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengirimkan form tanggapan masyarakat ke KPU sebagai salah satu langkah yang dapat mereka ambil untuk menghapus nama mereka dari Sipol.

Antusias masyarakat terhadap posko aduan masyarakat ini sangat tinggi. Sebagian besar dari mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya posko aduan yang didirikan oleh Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik tersebut. Sopan Sofyan, salah satu warga yang namanya tercantum di Sipol sekaligus Ketua BPD salah satu desa mengaku sangat berterima kasih kepada Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik karena sudah membuka posko aduan.

“Pada saat mengetahui nama saya terdaftar menjadi anggota Partai saya sempat kaget dan bingung bagaimana caranya saya menghapus nama saya biar tidak menjadi anggota partai lagi. Saya takut hal itu berpengaruh terhadap jabatan saya saat ini sebagai ketua BPD. Untungnya saya mendapat info kalau di Kantor Panwas bisa membantu membuat form tanggapan, jadi saya langsung ke sini” ungkap Sofyan.

Tercatat sudah sebanyak 29 orang yang mendatangi posko aduan sejak hari pertama dibuka. Masyarakat yang datang terdiri dari beberapa elemen seperti kepala desa, guru, perangkat desa dan dari masyarakat biasa.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erna Puji Astuti, S.Pd optimis langkah yang diambil oleh Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik tersebut bisa mengantisipasi banyaknya pelanggaran pemilu di wilayah Kaliangkrik.

“Melihat antusias masyarakat yang begitu tinggi, terutama yang berkedudukan sebagai perangkat desa maupun BPD, saya sakin hal ini akan menjadi titik awal penanganan pelanggaran terutama pelanggaran yang menyangkut netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pihak lain yang harus netral dalam Pemilu”, pungkas Erna.

Penulis : Panwasam Kaliangkrik

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita