Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Pengawasan Uji Petik, Panwascam Srumbung Sasar Pemilih Penyandang Disabilitas

Pengawasan Uji Petik Panwaslucam Srumbung pada Pemilih Disabilitas  di Dusun Nganggrung, Desa kamongan, Kecamatan Srumbung

Srumbung — Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Srumbung, Bagus Wahono melakukan Pengawasan Melekat pada Tahapan Uji Petik di Wilayah Kecamatan Srumbung guna mengawal hak pilih masyarakat, terutama para pemilih rentan dan penyandang disabilitas serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih, (Rabu, 26/06/2024).

Pengawasan uji petik dilakukan di rumah Ny. Pairah bertempat di Dusun Nganggrung, Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang merupakan penyandang disabilitas fisik. Pengawasan dilakukan dengan memastikan pantarlih telah mendata dan melakukan coklit sesuai dengan identitas KTP/KK.

Pengawasan uji petik, selain dilakukan untuk memastikan kesesuaian data di lapangan, juga bertujuan untuk mendata para pemilih rentan dan penyandang disabilitas agar mendapatkan haknya sebagai pemilih. Pendataan pemilih rentan dan penyandang disabilitas ini juga berguna dalam perencanaan indeks kerawanan TPS terutama dalam penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas terkait. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemenuhan hak politik, aksesibilitas, dan memperoleh informasi. 

Keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 merupakan perwujudan dari pemenuhan hak warga negara. Penyandang disabilitas sebagai  warga  negara  masih  memiliki  keterbatasan  untuk  mengakses fasilitas pendidikan, informasi, ekonomi dan politik jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Fungsi  pemenuhan  hak  setiap  warga  negara,  utamanya  untuk menjamin terpenuhinya hak politik merupakan salah satu tugas yang diemban KPU. Tugas ini dilakukan dengan melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang akan mendorong meningkatnya partisipasi, termasuk  didalamnya  penyandang  disabilitas.  Partisipasi  politik masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi dapat diakses oleh seluruh warga negara dan penyandang disabilitas. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara untuk ikut berperan aktif dalam Pemilu.

Penulis : Panwaslu Kecamatan Srumbung

Editor : Desiana