Koordinasi Data Rekapitulasi Pengawasan, pada Tahapan Pilkada 2024
|
Staf Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan kunjungan supervisi terkait dengan Tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih pada Pilkada 2024. (Jumat, 26/7)
Staf Bawaslu Kabupaten Magelang Shanita, melakukan sinkronisasi terkait dengan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pilkada 2024.
“Data Daftar Pemilih harus sesuai dengan uji petik yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/ Desa, selain itu hasil dari pengawasan juga harus dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan dan form C. Selain itu segala bentuk kegiatan yang di unggah (publis) ke dalam media sosial harus dilakukan rekapitulasi”. Kata dia
Dalam hal ini Shanita juga menghimbau untuk tetap melaporkan hasil temuan Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS) dan Pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan dimasukkan ke dalam adp pengawasan sesuai dengan temuan.
“Untuk setiap temuan baik itu temuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Pemilih Memenuhi Syarat (MS) untuk laporkan kedalam ADP yang sudah disediakan, serta untuk melaporkan rekapan Laporan Hasil pengawasan (LHP), Form Cegah serta Imbauan dan Saran Perbaikan kedalam AKP Rekapitulasi sesuai dengan tahapan pada Pilkada 2024.”
Shanita juga mengatakan bahwa setiap publikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bandongan melalui media sosial dapat direkapitulasi sesuai dengan tahapan pada Pilkada 2024. (*)