Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih di Magelang
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang memperketat pengawasan dalam rapat pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026. Pengawasan dilakukan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Magelang, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, juga berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pemutakhiran data. Bawaslu hadir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu telah mengeluarkan dua surat imbauan. Selain itu, juga menerbitkan dua surat saran perbaikan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran. KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Sumarni Aini Chabibah menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat administratif. Namun juga menyasar substansi data pemilih. Ia menekankan pentingnya akurasi data. Hal ini berkaitan langsung dengan hak pilih masyarakat.
Bawaslu juga menemukan 58 data pemilih yang perlu diperbaiki. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU. Proses ini menunjukkan efektivitas pengawasan. Koordinasi antara lembaga berjalan dengan baik.
Rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih lebih dari satu juta orang. Data ini terus diperbarui secara berkala. Pemilih baru juga mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menjadi perhatian dalam proses pengawasan.
Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya memastikan demokrasi berjalan jujur dan adil. Integritas data menjadi prioritas utama.
penulis: desiana