Kawal Hak Pilih: Panwaslu Candimulyo Pastikan Ribuan Pemilih di Candimulyo Telah Terdaftar sebagai Pemilih
|
Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati telah usai pada tanggal 24 Juli 2024. Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Keputusan KPU No 799 tahun 2024, Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2024 hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam pelaksaan Coklit, Panwaslu Kecamatan Candimulyo mengerahkan seluruh Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) yang tersebar di 19 Desa. Bersama seluruh PPL, Panwascam melakukan pengawasan melekat pada Coklit yang dilakukan oleh 146 Pantarlih yang tersebar pada 79 TPS di Kecamatan Candimulyo. Pengawasan melekat dilakukan dengan cara pengawas turut serta mendampingi Pantarlih yang turun ke lapangan mendatangi pemilih secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pantarlih melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk memaksimalkan kinerja pengawas dalam Kawal Hak Pilih, Panwascam dan PPL juga melakukan Uji Petik terhadap pemilih yang telah di coklit oleh Pantarlih. Uji Petik dilakukan dengan cara mendatangi pemilih dan memastikan apakah sudah dilakukan coklit sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih yang telah Memenuhi Syarat sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati 2024. Strategi Uji Petik ini dilakukan karena jumlah PPL di Desa hanya 1 (satu) orang, sedangkan jumlah Pantarlih bisa lebih dari 1 (satu) orang dalam setiap TPS, dan terdapat lebih dari 1 TPS di setiap Desa.
Panwascan dan PPL berhasil melakukan uji petik sebanyak 28,10%. Dengan kata lain dalam proses Coklit pengawas dapat memastikan bahwa sebanyak 11.210 orang telah terdaftar sebagai pemilih dari jumlah pemilih yang telah memenuhi syarat 39.885 orang. Selain itu pengawas juga mendapatkan beberapa temuan diantaranya adalah:
1. Pemilih yang telah Memenuhi Syarat namun belum terdaftar di Formulir Model A Daftar Pemilih sejumlah 92 orang
2. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat namun masih terdaftar di Formulir Model A Daftar Pemilih sejumlah 63 orang
3. Pemilih Disabilitas sejumlah 20 orang.
Dari hasil temuan di atas, panwascam telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut. Meskipun proses Coklit sudah berakhir namun Panwascam dan PPL masih akan terus melakukan upaya melindungi hak pilih seluruh masyarakat yang sudah Memenuhi Syarat dengan cara melakukan strategi Patroli Kawal Hak Pilih.
Penulis : Falah Farikhatin
Editor : Desiana