Jelang Submit SAQ, Bawaslu Magelang Cermati Indikator Penilaian KIP 2026
|
Kota Mungkid — Menjelang pengiriman jawaban SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan rapat pembahasan pada Senin (21/9/2026). Rapat ini difokuskan pada pencermatan indikator penilaian yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jawaban yang disiapkan telah sesuai dengan substansi pertanyaan. Pembahasan juga menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum dilakukan submit.
Dalam pelaksanaannya, setiap indikator SAQ dicermati dengan memperhatikan kesesuaian jawaban dan dokumen pendukung. Ketepatan dalam memahami pertanyaan menjadi salah satu aspek penting dalam pengisian kuesioner. Jawaban yang disusun perlu didukung informasi yang relevan dan dapat diverifikasi. Dengan begitu, dokumen SAQ dapat menggambarkan kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi secara faktual.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, S.Ag., turut menyampaikan tanggapan dan masukan dalam rapat tersebut. Ia memberikan perhatian terhadap ketepatan pengisian jawaban berdasarkan indikator yang tersedia. Masukan tersebut menjadi bahan pencermatan bersama untuk menyempurnakan dokumen SAQ. Proses ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas jawaban sebelum disampaikan.
Pencermatan indikator penilaian juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kelengkapan dokumen pendukung. Setiap bukti yang disertakan perlu memiliki keterkaitan dengan jawaban yang diberikan. Kesesuaian tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengiriman jawaban.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berupaya memastikan setiap indikator SAQ telah mendapatkan perhatian yang memadai. Penyempurnaan jawaban dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian data. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Bawaslu Kabupaten Magelang selanjutnya mempersiapkan penyelesaian jawaban sebelum submit kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
penulis: desiana