Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DPT, Panwascam Sawangan Masih Temukan Pemilih MS Belum Masuk Daftar Pemilih

Swg

Menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tahapan Pemilihan serentak tahun 2024, jajaran Panwascam Sawangan masih menemukan pemilih memenuhi syarat yang belummasuk pada daftar pemilih. Pemilih yang belum terdaftar ini atas nama Trimo dan Raminah yang merupakan sepasang suami istri warga Dusun Wonolelo RT 004 RW 001 Desa Wonolelo Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang.

Temuan ini didapatkan jajaran Panwascam Sawangan pada saat melaksanakan kegiatan patroli kawal hak pilih pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan di Desa Wonolelo Kecamatan Sawangan. “betul hari ini kami melakukan patroli kawal hak pilih untukmenyisir kembali data-data pemilih baik MS maupun TMS sebelum ditetapkan sebagai DPT oleh jajaran KPU, dan ternyata masih ditemukan pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih bahkan tidak tercoklit oleh pantarlih, sehingga segera kami lakukan kroscek untuk uji fakta kepada terhadap data adminduk pemilih tersebut” ucap Ardit Ketua Panwascam Sawangan.

Belakangan diketahui bahwa Trimo dan Raminah ini telah kehilangan hak pilihnya sejak Pemilu tahun 2009 silam. Hal ini diketahui jajaran Panwascam Sawangan saat mengunjungik ediamanya guna melakukan uji fakta terhadap data adminduk yang bersangkutan. “pada saat kami melakukan uji fakta dan pengecekan data administrasi kependudukan Bapak Trimo dan Ibu Raminah ini sempat kami tanyakan terkaitapakah pada Pemilu kemarin ikut memberikan suara ke TPS atau tidak, namun ternyata mereka tidak memberikan hakpilihnya ke TPS dan bercerita bahwa mereka tidak datang keTPS sejak Pemilu 2009 yang lalu karena tidak mendapatkan undangan dari KPPS” tambah Ardit.

“kami tidak pernah memberikan hak suara kami sejak Pemilu 2009 kemarin karena saat kami datang ke TPS selalu dibilang kalau tidak mendapatkan undangan tidak boleh nyoblos, maka dari itu pada saat Pemilu 2024 kemarin kami memangtidak datang ke TPS lagi karena takut ditolak, walaupun sebenarnya kami juga ingin memilih calon pemimpin kami” terang Raminah. Tentu hal ini terdengar cukup miris, dimana sudah jelas dalam regulasi pemilu bahwa setiap warga masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP untuk menjadi DPK di TPS setempat jika belum terdaftar sebagai pemilih.