Jaga Akurasi Data Pemilih, Habib Tekankan Pentingnya Pembaruan Data Kependudukan
|
Kota Mungkid — Pembaruan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih. Data kependudukan yang sesuai dengan kondisi terkini akan membantu memastikan warga yang memenuhi syarat dapat tercatat sebagai pemilih. Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Magelang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Magelang, Rabu (30/09/2026).
Rapat pleno tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Bawaslu Kabupaten Magelang diwakili Ketua Muhammad Habib Shaleh dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Sumarni Aini Chabibah. Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah masukan untuk mendukung kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menekankan pentingnya pembaruan data kependudukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Menurutnya, perubahan status kependudukan masyarakat dapat terjadi dari waktu ke waktu sehingga perlu diikuti dengan pembaruan data. Dengan demikian, data yang digunakan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih dapat semakin sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Bawaslu juga mendorong KPU Kabupaten Magelang untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukannya. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui perubahan data kependudukan dirinya.
“Pemutakhiran data pemilih perlu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk memperbarui data kependudukannya. Karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak perlu terus didorong agar masyarakat semakin aktif memastikan data mereka sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Sumarni Aini Chabibah.
Selain memberikan masukan, Bawaslu Kabupaten Magelang juga melakukan sampling uji petik terhadap pemilih pemula yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Uji petik dilakukan untuk memastikan pemilih yang baru memenuhi syarat dapat tercatat dalam daftar pemilih. Berdasarkan pencermatan KPU Kabupaten Magelang, pemilih pemula yang menjadi sampel tersebut telah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Bawaslu berharap koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan data kependudukan. Bawaslu juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Magelang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala.
penulis: desiana