DESA SEWORAN GRABAG KAB. MAGELANG SIAP MENOLAK POLITIK UANG
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang dan Pemerintah Desa Seworan Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Desa Anti Politik Uang (APU) untuk Pilkada 2024, Kamis (28/8/2024). Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Seworan dan dilakukan oleh Kepala Desa Seworan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang dan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, dan perangkat desa setempat.
Politik uang menjadi masalah krusial dalam setiap pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada, hal ini menggugah keprihatinan mendalam atas masa depan demokrasi dan memunculkan ketidakpastian atas integritas sistem politik kita. Meskipun menghilangkan sepenuhnya praktek ini adalah tugas yang sangat sulit, namun langkah-langkah penanggulangan politik uang harus menjadi prioritas dalam tiap Pemilihan terutama pada Pilkada serentak Tahun 2024 yang akan kita hadapi.
Melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Grabag mengundang perwakilan dari masyarakat Desa Seworan antara lain dari Perangkat Desa, BPD, LPMD, Linmas, PKD, PPS, Linmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. Dalam acara tersebut Ketua Panwascam Grabag Wikan Sadhewo mengatakan pentingnya pengawasan partisipatif yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, “bahwa kita membutuhkan peran serta masyarakat untuk menjadi pengawas pemilihan partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilihan di tingkat bawah. Peran masyarakat sangat penting, karena akan kesulitan bagi kami untuk mengawasi sampai ke lapisan masyarakat bawah”, kata Wikan dalam sambutan pembukanya.
Kades Seworan Jopi Tirta Kusuma, S.T. mengatakan sangat mendukung dengan program Desa Anti Politik Uang dari Bawaslu. Dalam sambutannya dia menceritakan pengalamannya pada saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, bahwa akan sulit bagi pemimpin untuk mempunyai integritas yang baik dan akan mudah tergoda untuk melakukan tindakan koruptif karena pada waktu pencalonannya menggunakan politik uang atau bagi-bagi uang. Melalui momen Deklarasi Desa Anti Politik Uang ini dia berharap dapat menjadi momen pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat untuk menjauhi politik uang, dan dia juga berkomiten untuk menjaga Desa Seworan bebas dari pengaruh politik uang dalam tiap jenis pemilihan dan selanjutnya berharap agar Desa Seworan dapat menjadi desa percontohan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupetan Magelang M. Habib Shaleh, S.S mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih beranggapan bahwa proses pemilu identik dengan hal yang transaksional, sehinga menghilangkan politik uang bukan hal mudah, butuh proses panjang. Dia menceritakan bagaimana reformasi dalam transportasi kereta api, dimana dulu kereta api identik dengan moda transportasi yang tidak nyaman, karena penumpang bisa dengan mudah masuk, pedangan asongan, pengamen bahkan copet, sehingga masyarakat enggan untuk bepergian dengan kereta api, tetapi secara berangsur-angsur hal tersebut mulai dibanahi, hingga saat ini kereta api dapat menjadi moda transportasi yang nyaman. Begitu juga dengan menghilangkan politik uang, politik uang bisa dilawan, dihilangkan walaupun harus melalui proses yang panjang, gerakan ini harus dimulai minimal dari diri sendiri untuk berani menolak politik bagi-bagi uang.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif ini ditutup pembacaan Pakta Integritas dan Deklarasi Desa Anti Politik Uang oleh peserta yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Desa Anti Politik Uang antara Pemerintah Desa Seworan dan Bawaslu Kabuapten Magelang, dan pemberian Piagam Desa Anti Politik Uang dari Bawaslu kepada Kepala Desa Seworan.