Dari Ngaglik Bawah hingga Bakalan, Bawaslu Magelang Cermati Data Pemilih
|
Kota Mungkid — Pengawasan data pemilih dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang dengan menyasar langsung masyarakat di Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan, Rabu (7/10/2026). Melalui uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), petugas mendatangi rumah warga di Dusun Ngaglik Bawah dan Dusun Bakalan. Lebih dari 20 warga menjadi sampel dalam uji petik tersebut. Metode door to door digunakan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kondisi warga yang menjadi sampel.
Kegiatan tersebut melibatkan lima tim pengawasan. Sebanyak tiga tim melakukan uji petik di Dusun Ngaglik Bawah, sedangkan dua tim lainnya melakukan pencermatan di Dusun Bakalan. Masing-masing tim bergerak mendatangi rumah warga yang menjadi sampel. Pengecekan langsung dilakukan untuk melihat kesesuaian data pemilih dengan kondisi masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, mengatakan pengawasan berbasis sampel tersebut penting untuk melihat apakah data yang tercatat telah sesuai dengan kondisi faktual. “Kami melakukan uji petik dengan turun langsung ke masyarakat. Ini bagian dari upaya memastikan data pemilih yang ada dapat dipertanggungjawabkan secara faktual,” jelas Habib.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan karena perubahan masyarakat dapat terjadi setiap saat. Data yang sebelumnya sesuai dapat mengalami perubahan ketika terjadi perpindahan domisili atau perubahan kondisi kependudukan. Karena itu, pencermatan secara berkala menjadi bagian penting dalam pengawasan DPB.
Sumarni Aini Chabibah menambahkan bahwa pembagian tim berdasarkan wilayah membuat proses uji petik dapat dilakukan lebih terarah. “Kami membagi tim agar pengawasan dapat menjangkau wilayah sampel secara maksimal. Yang kami cari adalah kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga hasil uji petik dapat menjadi bahan pencermatan lebih lanjut,” ungkap Aini.
Menurut Aini, pengawasan langsung juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan masyarakat. Warga dapat memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang perlu diketahui. Bawaslu akan mencermati hasil kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
penulis: desiana