Dari Masa Non-Tahapan, Bawaslu Magelang Rawat Kesadaran Demokrasi
|
Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang terus melakukan penguatan demokrasi meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui konsolidasi demokrasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, S.Sos., pada Senin (28/09/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan rencana kegiatan Ruwat Rawat Desa Anti Politik Uang pada 1 Oktober 2026.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Chandra Yoga Kusuma mengatakan bahwa masa non-tahapan dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran masyarakat. Pendidikan demokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik. Bawaslu berupaya menghadirkan kegiatan yang dapat menjadi ruang edukasi. Salah satunya melalui kegiatan yang dilaksanakan langsung di tengah masyarakat.
Menurut Chandra, Ruwat Rawat Desa APU menjadi salah satu bentuk kegiatan tersebut. Kegiatan akan mengangkat isu pencegahan politik uang dan pentingnya menjaga integritas demokrasi. Masyarakat akan diajak memahami peran mereka dalam menjaga kehidupan demokrasi. Edukasi di tingkat desa diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.
Muhammad Hafidh menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif tidak mengenal batas waktu tahapan pemilu. Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu terus dibangun agar partisipasi dapat tumbuh. Bawaslu akan terus membuka ruang pendidikan dan komunikasi dengan masyarakat. Ruwat Rawat Desa APU menjadi salah satu kegiatan untuk mendorong proses tersebut.
Konsolidasi bersama Ketua DPRD Kabupaten Magelang menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan untuk memperkuat demokrasi. Bawaslu menyampaikan agenda 1 Oktober sekaligus membahas pentingnya pendidikan masyarakat. Ruwat Rawat Desa APU diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menolak politik uang. Dengan pendidikan yang berkelanjutan, demokrasi dapat terus dirawat meskipun berada di luar tahapan pemilu.
penulis: desiana