Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang Sinkronkan Jawaban dan Evidence SAQ Sebelum Pengiriman

tempuran

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar rapat pembahasan SAQ e-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, Senin (21/9/2026). Rapat ini dilaksanakan untuk mencermati kesesuaian jawaban dengan dokumen pendukung atau evidence yang disiapkan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum jawaban SAQ dikirimkan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pencermatan dilakukan agar dokumen yang disampaikan memiliki keterkaitan yang jelas antara jawaban dan bukti pendukung.

Dalam proses pengisian SAQ, evidence menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung jawaban. Dokumen pendukung perlu disesuaikan dengan indikator penilaian yang sedang dibahas. Kesesuaian tersebut membantu memberikan gambaran mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, pencermatan terhadap evidence menjadi bagian dari pembahasan sebelum submit.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, S.Ag., turut memberikan tanggapan dan masukan dalam rapat. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap jawaban dan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Pencermatan dilakukan untuk memastikan informasi yang dicantumkan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan SAQ secara menyeluruh.

Pembahasan juga menjadi kesempatan untuk meninjau kembali kelengkapan informasi dalam setiap indikator. Jawaban yang telah disusun perlu mencerminkan kondisi faktual di lingkungan Bawaslu Kabupaten Magelang. Dokumen pendukung yang relevan dapat memperjelas informasi yang disampaikan. Dengan demikian, penyusunan SAQ dilakukan dengan memperhatikan ketepatan dan konsistensi data.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Magelang berupaya memastikan kesiapan jawaban dan evidence sebelum proses pengiriman. Penyelarasan dokumen menjadi bagian dari komitmen untuk mengikuti evaluasi keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab. Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan perbaikan dalam penyelesaian SAQ. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan sebelum dilakukan submit kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

penulis: desiana