Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang Dorong Desa Jadi Ruang Aman untuk Pengawasan Demokrasi

tempuran

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong desa menjadi ruang yang aman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga demokrasi. Ruang tersebut penting agar warga tidak hanya memahami hak politiknya, tetapi juga memiliki keberanian menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Pengawasan partisipatif membutuhkan lingkungan masyarakat yang terbuka, saling menghormati, dan tidak takut menyampaikan kebenaran.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026 di Muntilan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Magelang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Sejumlah unsur masyarakat hadir, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, wartawan, kelompok perempuan, kelompok disabilitas, Saka Adhyasta Pemilu, Perisai Demokrasi, hingga organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh, S.S., mengatakan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan pemilu. Masyarakat yang berada langsung di lingkungan tempat tinggalnya memiliki pengetahuan mengenai kondisi sosial di wilayah masing-masing. Pengetahuan tersebut dapat menjadi kekuatan dalam mendukung upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu.

Menurut Habib, masyarakat juga perlu mendapatkan pemahaman bahwa melaporkan dugaan pelanggaran merupakan bagian dari menjaga demokrasi. Warga tidak boleh merasa bahwa pengawasan hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu. Ketika masyarakat ikut peduli dan berani mengambil peran, ruang terjadinya pelanggaran dapat semakin dipersempit.

“Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus dijaga,” tegas Habib.

Bawaslu Kabupaten Magelang juga mengajak Desa Anti Politik Uang menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. Desa APU diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa pemberian yang berkaitan dengan pilihan politik dapat merusak kebebasan pemilih. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa politik uang bukan budaya yang harus diterima, melainkan praktik yang harus dicegah bersama.

Penguatan pengawasan partisipatif tersebut akan terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang menjelang Pemilu 2029. Masyarakat diharapkan semakin aktif, kritis, dan berani menjaga hak politiknya. Dari desa yang terbuka dan berani, Bawaslu optimistis pengawasan demokrasi akan tumbuh semakin kuat.

penulis: desiana