Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang dan Bupati Bahas Penguatan Demokrasi di Masa Non-Tahapan

tempuran

Kota Mungkid — Penguatan demokrasi pada masa non-tahapan menjadi bagian dari konsolidasi Bawaslu Kabupaten Magelang bersama Bupati Magelang Grengseng Pamuji, S.Pt., Senin (28/09/2026). Pertemuan tersebut membahas pentingnya menjaga kesinambungan pendidikan demokrasi di masyarakat. Bawaslu juga menyampaikan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satunya adalah Ruwat Rawat Desa Anti Politik Uang pada 1 Oktober 2026.

Chandra Yoga Kusuma menyampaikan bahwa masa non-tahapan merupakan kesempatan untuk membangun kesadaran masyarakat. Menurutnya, pendidikan demokrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya memahami demokrasi ketika pemilu berlangsung. Berbagai pendekatan dapat digunakan untuk mendekatkan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan berbasis desa.

Ruwat Rawat Desa APU menjadi salah satu agenda yang disampaikan Chandra dalam pertemuan tersebut. Kegiatan ini diarahkan untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menolak politik uang. Masyarakat diajak memahami bahwa proses demokrasi perlu dijaga bersama. Kesadaran tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif.

Muhammad Hafidh menambahkan bahwa pengawasan partisipatif dapat tumbuh melalui pendidikan dan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui ruang partisipasi yang dapat dilakukan dalam menjaga demokrasi. Bawaslu terus mendorong kegiatan yang memungkinkan masyarakat terlibat secara langsung. Ruwat Rawat Desa APU menjadi salah satu kegiatan dalam rangka mendorong partisipasi tersebut.

Bawaslu Kabupaten Magelang berharap konsolidasi dengan Bupati Magelang dapat memperkuat komunikasi mengenai agenda demokrasi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan masyarakat. Ruwat Rawat Desa APU akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu langkah Bawaslu dalam merawat demokrasi di tingkat masyarakat.

penulis: desiana