Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Magelang Coktas Data Pemilih Luar Negeri, Tiga Data Dinyatakan TMS

tempuran

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang diketahui sedang berada di luar negeri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pasuruhan dan Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (23/09/2026). Coktas dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang dalam rangka penguatan pengawasan pemilu. Tim melakukan verifikasi terhadap pemilih yang berdasarkan informasi masyarakat dan keluarga diketahui berada di luar negeri. Sebanyak tiga data pemilih menjadi sasaran pencermatan dalam kegiatan tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Hafidh bersama jajaran melakukan verifikasi langsung dengan menggali keterangan dari pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat sekitar. Di Desa Pasuruhan, tim melakukan pencermatan terhadap Agus Diana yang diketahui masih bekerja di Brunei Darussalam. Sementara di Desa Kalinegoro, dua pemilih yang diverifikasi yakni Leni Dianawati yang bekerja di Singapura dan Siska Ritanti yang bekerja di Malaysia.

Hasil verifikasi menunjukkan ketiga pemilih tersebut masih berada di luar negeri. Informasi tersebut diperoleh melalui keterangan pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat yang mengenal kondisi pemilih. Setelah dilakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Magelang, ketiga data tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencermatan data pemilih yang dilakukan.

Bawaslu Kabupaten Magelang menilai verifikasi faktual penting untuk menjaga kualitas data pemilih. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan agar daftar pemilih dapat menggambarkan kondisi faktual masyarakat. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi permasalahan data pemilih pada tahapan Pemilu 2029.

Selain melakukan verifikasi, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi Bawaslu untuk membangun komunikasi dengan masyarakat. Keluarga dan masyarakat yang ditemui memberikan informasi sesuai dengan kondisi yang mereka ketahui. Keterlibatan tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Magelang selanjutnya akan menggunakan hasil Coktas sebagai bahan pemetaan kerawanan data pemilih. Koordinasi dengan KPU dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mendukung pemutakhiran data. Masyarakat juga didorong untuk aktif menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan kondisi pemilih di lingkungan masing-masing.

penulis: desiana