Bawaslu Magelang Cetuskan Desa Anti Money Politik, Guna Tingkatkan Kesadaran Demokrasi
|
Guna meningkatkan kesadaran demokrasi masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencetuskan Desa Anti Money Politik dan Desa Pengawasan. Bawaslu sendiri targetkan 11 desa dalam program tersebut. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sosialisasi Desa Anti Money Politik di Desa Kaliurang Kecamatan Srumbung, Selasa (29/10/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh, mengungkapkan program ini dijalankan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap proses demokrasi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam menyukseskan kegiatan-kegiatan demokrasi.
“Kami targetkan sampai akhir tahun 2019 ini selesai pencanangan program desa tersebut. Hal ini bertujuan untuk tingkatkan kesadaran masyarakat terkait demokrasi,” ujar Habib dalam laman resmi Pemkab Magelang.
Bawaslu Kabupaten Magelang sebenarnya diberikan target oleh Bawaslu Jawa Tengah untuk membentuk tiga Desa Pengawasan dan tiga Desa Anti Money Politik. Namun, Bawaslu Kabupaten Magelang telah menetapkan target tersendiri, yaitu 11 desa.
“Namun target kita sendiri adalah 11 desa di Kabupaten Magelang, dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi,” tambah Habib.
Desa Anti Money Politik direncanakan di Desa Kaliurang Kecamatan Srumbung, Desa Ngawen Kecamatan Muntilan, Desa Sambak Kecamatan Kajoran. Sementara Desa Pengawasan, yaitu Desa Ketundan Kecamatan Pakis, Desa Temanggung Kecamatan Kaliangkrik, Desa Ngargoretno Kecamatan Salaman, dan ditambah lima desa di Kecamatan Ngablak.
Upaya Untuk Ciptakan Demokrasi yang Berintegritas
Program Bawaslu Kabupaten Magelang dalam menargetkan 11 Desa Anti Money Politik, merupakan upaya guna menciptakan demokrasi yang berintegritas. Masalah demokrasi bukan hal yang sederhana, mengingat fakta banyak pelanggaran-pelanggaran dalam demokrasi yang terjadi seperti money politik. Maka perlu penanganan yang serius. Oleh karena itu diperlukan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Habib, upaya dengan membentuk Desa Anti Money Politik dan Desa Pengawasan, dilakukan agar dapat tercipta komunikasi yang baik antara masyarakat dan Bawaslu. Selain itu, ia berharap melalui program tersebut dapat dijadikan edukasi bagi masyarakat.
“Saya harap ini merupakan pendidikan politik sejak dini sehingga mewujudkan demokrasi yang sebenarnya saat pemilu yang akan datang,” jelas Habib.
Sementara Madalina (2018) dalam artikel Model Penguatan Berbasis Responsibilitas terhadap Wewenang Badan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Money Politics untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berintegritas mengungkapkan ada harapan untuk penanggulangan money politik dalam pemilu. Sebab badan yang melakukan pencegahan dan penindakan dengan kewenangan memutus terhadap sengketa proses pemilu dan pelanggaran administrasi, serta secara kelembagaan untuk melaksanakan kewenangan tersebut sudah diberi penguatan. Hal tersebut terbukti dengan dipermanenkannya Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia juga menekankan Badan Pengawas Pemilu harus bertindak responsif dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis seperti peraturan teknis tentang kewenangan memutus pelanggaran pemilu dan penindakan terhadap politik uang, agar dapat tercipta demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Humas Bawaslu