Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Ketat PDPB 2026, Sinergi Lintas Sektor Perkuat Akurasi Data Pemilih di Magelang

ad

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang melaksanakan pengawasan melekat terhadap rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Magelang, Kamis (2/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Magelang dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kehadiran Bawaslu juga bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Seluruh rangkaian kegiatan pleno dipantau secara langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun substansi.

Pelaksanaan pleno PDPB ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan juga berpedoman pada Surat KPU Nomor 117 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) PDPB Semester I Tahun 2026. Rangkaian kegiatan rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 2 April 2026 di tingkat kabupaten/kota. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga konsistensi dan kualitas data pemilih. Dengan landasan aturan yang jelas, setiap tahapan diharapkan berjalan sistematis dan terukur.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai stakeholder strategis, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, partai politik, Polresta Magelang, Kodim 0705 Magelang, Kementerian Agama, Kesbangpol, serta unsur pemerintah daerah lainnya. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan kuatnya sinergi dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Setiap instansi memberikan kontribusi sesuai dengan kewenangan dan data yang dimiliki. Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan validitas dan akurasi data. Selain itu, forum pleno juga menjadi ruang evaluasi bersama terhadap dinamika data pemilih di Kabupaten Magelang.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Magelang memaparkan berbagai capaian kinerja pada masa non-tahapan, termasuk program pendidikan pemilih melalui KPU Goes to School dan KPU Goes to Campus. Program ini menyasar pemilih pemula sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan kesadaran demokrasi sejak dini. Selain itu, KPU juga mengembangkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai basis penguatan demokrasi di tingkat lokal. KPU turut memperkenalkan tagline “Menata Akurasi, Menguatkan Demokrasi” sebagai semangat baru dalam pengelolaan data pemilih. Upaya ini menunjukkan komitmen KPU dalam menghadirkan data yang mutakhir dan berkualitas.

Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa penyusunan PDPB dilakukan melalui sinkronisasi berbagai sumber data. Data tersebut meliputi DPT terakhir hasil pemilu sebelumnya yang disandingkan dengan DP4 Kemendagri Semester II Tahun 2025 serta data dari instansi terkait lainnya. Proses ini dilakukan secara berlapis guna meminimalisir potensi kesalahan data. Selain itu, KPU juga membuka layanan helpdesk PDPB baik secara offline di kantor sekretariat maupun secara online. Masyarakat dapat melaporkan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Anggota Sumarni Aini Chabibah menegaskan pentingnya menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan berintegritas. Bawaslu telah menyampaikan dua surat imbauan dan dua saran perbaikan kepada KPU terkait pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026. Dari total 58 data pemilih hasil temuan Bawaslu, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan baik. Hal ini menunjukkan adanya respons positif dan komitmen perbaikan berkelanjutan. Bawaslu juga terus melakukan pengawasan secara aktif guna memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara optimal.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Magelang mencapai 1.025.399 orang yang terdiri dari 512.443 pemilih laki-laki dan 512.956 pemilih perempuan, serta terdapat 13.503 pemilih baru. Data ini mencerminkan dinamika kependudukan yang terus berkembang dan memerlukan pembaruan secara berkala. Bawaslu mengapresiasi kinerja KPU dalam menjaga keterbukaan serta akuntabilitas proses pemutakhiran data. Di sisi lain, Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan partai politik dalam memberikan informasi perubahan data pemilih. Sinergi antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.

penulis: desiana