Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Perkuat Peran Masyarakat, Desa Jadi Benteng Lawan Politik Uang

tempuran

Kota Mungkid — Bawaslu Kabupaten Magelang terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Pengawasan terhadap potensi politik uang dinilai tidak dapat hanya mengandalkan kerja pengawas pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat desa. Desa diharapkan menjadi ruang tumbuhnya kesadaran politik sekaligus benteng pertama dalam mencegah praktik politik uang.

Upaya tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026 yang dilaksanakan di wilayah Muntilan, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu untuk memperluas jejaring pengawasan partisipatif sekaligus membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga demokrasi. Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, wartawan, kelompok perempuan, kelompok disabilitas, Saka Adhyasta Pemilu, Perisai Demokrasi, hingga organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Magelang Grengseng Pamuji melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Magelang Sahid menyampaikan bahwa politik uang merupakan salah satu ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi. Praktik tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap proses pemilihan, tetapi juga berpotensi mengubah hak politik masyarakat menjadi transaksi sesaat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas kepemimpinan dan pembangunan di daerah.

“Keberhasilan demokrasi bukan sekadar angka partisipasi di TPS, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat terjaga tanpa dicemari oleh tindakan-tindakan yang mencederai hukum,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati Magelang. Pemerintah Kabupaten Magelang juga menilai bahwa persoalan politik uang di tingkat desa memiliki sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian bersama, seperti kerentanan ekonomi, rendahnya literasi politik, serta masih adanya anggapan bahwa pemberian menjelang pemungutan suara merupakan sesuatu yang wajar.

Selain persoalan tersebut, keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian masyarakat masih khawatir terhadap tekanan sosial, potensi konflik antarwarga, maupun belum memahami mekanisme penyampaian laporan kepada pengawas pemilu. Karena itu, penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika tahapan pemilu berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh, S.S., menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu. Luasnya wilayah dan banyaknya aktivitas masyarakat membuat Bawaslu memiliki keterbatasan untuk mengetahui seluruh peristiwa yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan responsif.

“Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus dijaga,” tegas Habib Shaleh.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki kepedulian, berani menyampaikan informasi, serta menolak praktik-praktik yang dapat merusak demokrasi akan menjadi kekuatan penting dalam pengawasan partisipatif. Peran tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok disabilitas, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat.

Habib juga menekankan bahwa keberadaan Desa Anti Politik Uang (APU) tidak boleh berhenti sebatas simbol atau label kelembagaan. Desa APU harus dikembangkan menjadi gerakan bersama yang tumbuh dari kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dan menjaga kemurnian pilihan politik. Menurutnya, pilihan politik masyarakat merupakan hak yang harus dihormati dan tidak boleh ditentukan melalui transaksi.

Bawaslu Kabupaten Magelang memandang penguatan masyarakat desa sebagai bagian penting dari upaya membangun demokrasi yang berkelanjutan. Semangat tersebut diwujudkan melalui pengembangan jejaring pengawasan partisipatif, pendidikan politik masyarakat, serta penguatan komunikasi antara masyarakat dengan jajaran pengawas pemilu. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berlangsung ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai, tetapi telah dibangun sejak masa non-tahapan.

Habib menyebut pendekatan tersebut sebagai “Nyala Api Demokrasi dari Desa”. Menurutnya, demokrasi nasional akan memiliki fondasi yang lebih kuat apabila kesadaran demokrasi tumbuh dari lingkungan masyarakat paling dekat dengan warga. Desa bukan hanya tempat berlangsungnya aktivitas politik, tetapi juga ruang strategis untuk membangun pemilih yang sadar, rasional, dan berintegritas.

“Dari desa kita menyalakan kesadaran. Dari masyarakat kita menguatkan pengawasan. Dari kebersamaan kita menjaga demokrasi,” pungkas Habib.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sekadar menjadi pemilik suara, tetapi turut menjaga agar suara tersebut digunakan secara bebas, sadar, dan bermartabat. Masyarakat juga didorong untuk berani menolak politik uang serta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Pengawasan partisipatif diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Magelang.

Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026 tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Bupati Magelang dan Wakil Bupati Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, S.Sos., Kapolresta Magelang, Dandim 0705 Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, serta Ketua Pengadilan Negeri Mungkid. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi dan pengawasan partisipatif di Kabupaten Magelang.

penulis: desiana