Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Gelar Bimbingan Teknis SIGAP, Tim Efektif Uji Langsung Papan Pantau Dokumen PPID

tempuran

Tim Efektif SIGAP menguji papan pantau dalam bimbingan teknis di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu (16/9/2026).

Kota Mungkid – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang menggelar bimbingan teknis pelaksanaan SIGAP (Sistem Informasi Gerak Cepat, Akurat, dan Partisipatif) bagi Tim Efektif pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang ini diikuti para Kepala Sub Bagian dan penanggung jawab data dari seluruh sub bagian di lingkungan sekretariat.

SIGAP merupakan sarana penghimpunan dokumen untuk keperluan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun Bawaslu Kabupaten Magelang. Melalui SIGAP, setiap sub bagian menyetorkan dokumen yang telah disahkan melalui satu formulir daring. Dokumen kemudian tersimpan menurut kategori informasinya, sementara ketepatan waktu penyetorannya terpantau melalui papan pantau.

Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Sigit Dwi Prasetyo, selaku Ketua Tim Efektif menyampaikan bahwa bimbingan teknis kali ini dirancang untuk menguji, bukan sekadar memaparkan. Setiap peserta diminta membuka sendiri papan pantau SIGAP melalui telepon genggam maupun komputer masing-masing.

"Kesulitan yang tidak terungkap hari ini akan muncul kembali ketika SIGAP sudah dipakai seluruh sub bagian. Karena itu, kami minta semua peserta mencoba langsung dan menyampaikan setiap kendala yang ditemui," ujar Sigit.

Dalam sesi uji coba, peserta menyampaikan sejumlah masukan, mulai dari pengaturan hak akses berkas, tampilan tabel di layar telepon genggam, hingga keseragaman istilah antara formulir dan papan pantau. Seluruh masukan tersebut langsung dicatat untuk diperbaiki sebelum SIGAP digunakan secara penuh.

Pada kesempatan yang sama, Tim Efektif juga membahas ketentuan dalam Pedoman Pengumpulan Dokumen untuk Keperluan PPID. Salah satu yang ditegaskan adalah tenggat penyetoran dokumen paling lambat lima hari kerja sejak dokumen disahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik beserta perubahannya. Para Kepala Sub Bagian turut memberikan usulan terkait jenis dokumen yang wajib disetorkan oleh masing-masing sub bagian.

Sigit menambahkan, kewajiban menyampaikan dokumen kepada PPID sebenarnya bukan hal baru. "Kewajibannya sudah ada dalam peraturan. Yang kami bangun melalui SIGAP adalah cara agar kewajiban itu mudah dijalankan, mudah dipantau, dan mudah dibuktikan," jelasnya.

Melalui SIGAP, Bawaslu Kabupaten Magelang berharap pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih cepat dan akurat, sekaligus menjaga predikat Informatif yang telah diraih dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. SIGAP merupakan bagian dari aksi perubahan yang dilaksanakan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Tahun 2026.

x

penulis: Maris

editor: desiana