Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Magelang Gandeng Perempuan Dan Disabilitas Dalam Pengawasan Pemilu

KOTA MUNGKID- Bawaslu Kabupaten Magelang menggandeng kaum perempuan dan para penyandang disabilitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Para Perempuan dan disabilitas diniliai punya peran besar dalam mensukseskan pemilu.

Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengungkapkan dalam pemilu para Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama seperti masyarakat lainnya. Suara kaum perempuan dan disabilitas memiliki nilai yang sama.

"Saatnya perempuan dan disabilitas didengar suaranya, partisipasi politik mereka akan turut mensukseskan pemilu 2024," kata Aini dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Penguatan Peran Perempuan dan Disabilitas di RM Mulih Ndeso belum lama ini.

Menurut Aini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanah pada Bawaslu untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan sekaligus mengawal hak pilih kelompok disabilitas. Disebutkan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak politik untuk Penyandang Disabilitas, dan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Regulasi memberi kesempatan yang setara. Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu." (Desi)

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Berita