Bawaslu Kabupaten Magelang Bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran
|
MAGELANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang siap membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran adalah unit yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, mengelola, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memulihkan, dan/atau memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari Pengawas Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, S.Ag mengatakan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun aturan tersebut masih perlu dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dalam mengelola barang dugaan pelanggaran ini bersumber dari temuan dan laporan, baik itu pelanggaran tindak pidana, pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya,” kata Fauzan dalam Rapat Pembentukan Unit Pengelola BDP di Kantor Bawaslu pada Kamis (29/07/2021).
"Tugas utamanya setidaknya ada lima. Yakni mencatat barang atau register, kemudian menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang,” tambahnya.
Struktur Unit pengelola BDP terdiri dari Pembina, Penanggung jawab, Kepala unit, dan staf pengelola. Dalam hal pengelolannya, BDP dicatat dalam Buku Register Barang Dugaan Pelanggaran, disimpan hingga dilakukan perawatan dan pengecekan secara rutin. Sementara untuk barang yang mudah menguap, rusak dan terbakar dapat dimusnahkan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Pengelolaan ini harus dilakukan secara profesional, sehingga barang-barang dugaan pelanggaran yang diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran dapat dikelola dengan baik, benar dan tertib,” kata Fauzan. (Desiana)