Bawaslu Dorong TPS Khusus untuk Suku Anak Dalam
|
Kabupaten Tebo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Supaya memudahkan masyarakat dalam untuk menggunakan hak suaranya pada setiap pemilu dan pemilihan.
"KPU harus bisa akomodir hak memilih setiap masyarakat Suku Anak Dalam. Mereka juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya," ucap Lolly saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis, (20/1/2023).
Lolly menceritakan, perjuangan SAD dalam menggunakan hak suara pada Pemilu 2019 lalu sangat berat. Jarak TPS terdekat dari Desa Tanah Garo sekitar 18 kilometer. Mereka berjalan kaki selama tiga hari untuk sampai ke TPS. Bahkan, terdapat warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya.
"Kami berharap dengan banyaknya TPS semakin meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Jambi," tuturnya.
Selain TPS, kata Lolly, salah satu kendala yang dihadapi SAD yaitu terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini tidak semua SAD memiliki KTP. Padahal usia mereka sudah lebih dari 17 tahun. Maka Bawaslu meminta Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk memfasilitas SAD agar memiliki KTP.
"Semoga semua kendala bisa segera diatasi. Supaya masyarakat suku anak dalam bisa merasakan pesta demokrasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tegasnya.
Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-dorong-tps-khusus-untuk-suku-anak-dalam