Lompat ke isi utama

Berita

Alumi SKPP sebagai Pioner Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kabupaten Magelang – Penutupan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 2021 Tingkat Dasar bertempat di titik lokasi Kabupaten Magelang. Pelatihan SKPP ini berlangsung selama 3 hari terhitung sejak tanggal 07 Oktober – 09 Oktober 2021. SKPP Tingkat Dasar titik lokasi Kabupaten Magelang kali ini terdiri dari 3 Kabupaten, yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo dan diikuti oleh 76 peserta, Sabtu, 09 Oktober 2021.

Acara penutupan ini ditutup secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, kepada para kader SKPP untuk menjadi pionir di daerah masing-masing dalam menyebarkan virus-virus demokrasi dan merintis gerakan Pengawas Partisipatif.

SKPP digagas sejak tahun 2018 oleh Bawaslu RI dengan tujuan menyebarkan dan mendorong semangat dan inisiatif masyarakat dalam mengawal agenda demokrasi serta mengorganisir proses transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan teknis pengawasan pemilu bagi generasi muda.

Abhan menegaskan pentingnya posisi pengawas partisipatif dalam kehidupan berbangsa dan negara di Indonesia. Abhan menjelaskan bahwa kualitas demokrasi dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam keterlibatan mengawasi seluruh tahapan pemilu agar Luber dan Jurdil.

Kepala Sekolah SKPP Jawa Tengah, Anik Sholihatun berharap SKPP ini berguna untuk menepis anggapan bahwa pemuda apatis atau pragmatis terhadap demokrasi. Masa depan demokrasi bangsa terjamin dengan adanya komitmen dari peserta SKPP yang membaca dan mengamalkan deklarasi SKPP tahun 2021. Ilmu tiada batas, setelah SKPP ini diharapkan untuk terus belajar.

Agar tercipta demokrasi yang substantif untuk melahirkan para pejabat politik yang amanah dan menjalankan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Selain itu, dengan masyarakat bergabung menjadi pengawas partisipatif, kejahatan demokrasi seperti isu SARA, money politic, hoax, disintegrasi, dan disharmoni bisa ditekan dan dicegah bersama-sama.

Pengawas Partisipatif juga akan membantu Bawaslu dalam melaksanakan fungsinya yaitu pencegahan dan pengawasan. Sebagai contoh, praktek isu SARA, hoax, dan money politic tidak bisa diatasi hanya dengan jalur hukum semata. Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan edukasi mengenai bahaya kejahatan tersebut dalam aspek kehidupan, sehingga masyarakat ikut mencegah dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran tersebut.

Abhan menyampaikan kepada peserta SKPP, bahwa Bawaslu membebaskan kader SKPP akan menjadi apa setelah selesai masa pendidikan. Abhan hanya berpesan kepada para peserta untuk tetap mengamalkan ilmu yang didapat di SKPP ini didalam kehidupan sehari-hari, terlepas apapun profesinya nanti.

“Jika anda ingin menjadi peserta pemilu setelah ini, jadilah peserta pemilu yang jujur dan berfokus pada visi-misi bukan menggunakan kecurangan. Praktekkan ilmu yang anda dapat selama disini,” tukas Abhan.

Abhan juga mengingatkan kader SKPP adalah contoh model di masyarakat, sehingga jangan sampai kemudian malah ikut terjerumus dalam praktek pelanggaran. Abhan juga berharap nantinya kader SKPP akan tetap mengamalkan ilmunya dengan menjadi pengawas partisipatif. (Desiana)

Tag
Bawaslu Jateng
Bawaslu Kab Magelang
Bawaslu RI
Berita