Lompat ke isi utama

Berita

Aini Chabibah : Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan 2.591 Pemilih Tak Penuhi Syarat

Aini


Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan data 2.591 pemilih yang tidak memenuhi syarat pada kegiatan uji petik selama satu bulan Juni-Juli lalu. Bawaslu pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang untuk memperbaiki data pemilih tersebut.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah mengatakan, uji petik sudah dilakukan beriringan dengan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh KPU pada 24 Juni sampai 24 Juli lalu. Uji petik ini untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih sudah tercoklit oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

"Sehingga, pemilih ini terdaftar di dalam daftar pemilih pada pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang. Tugas kami mengawasi coklit tersebut agar sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya, Minggu (4/8/2024).

Dia menjelaskan, uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Magelang sebanyak 20,32% dari jumlah 444.774 KK atau sebesar 90.391 KK. Pada uji petik ini pihaknya menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, yakni sebanyak 2.591 pemilih.

"Pemilih tidak memenuhi syarat ini karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, di bawah usia 17 tahun, alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, dan pindah domisili. Kami sudah menyampaikan temuan ini kepada KPU untuk dapat ditindaklanjuti," katanya.

Selain itu, Aini menyebutkan, pihaknya juga menemukan data pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih, yakni sebanyak 1.621 pemilih. Ia pun memberikan sejumlah saran perbaikan, yakni terhadap tata cara, prosedur dan pelaksanaan coklit.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada jajaran KPU secara berjenjang terkait ketaatan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih (coklit) selama satu bulan," jelasnya.

Dia mengutarakan, selama masa coklit jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara melekat pada pantarlih untuk memastikan prosedur coklit dilalui. Sehingga, semua warga yg telah memiliki hak pilih tidak ada yg terlewat untuk dicoklit.

"Hal itu dimaksudkan untuk mengawal hak pilih rakyat. Bawaslu juga menggunakan strategi uji petik dengan mendatangi ruamah rumah untuk memastikan telah tercoklit," ucapnya.

Aini menambahkan, selama uji petik pada masa coklit jajaran pengawas pemilu menemukan pelanggaran prosedur, di antaranya Pantarlih mencoklit tidak mendatangi rumah warga alias coklit di balik meja. Lalu rumah sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker dan petugas tidak memakai atribut lengkap Pantarlih.

Masih ditemukan pula pemilih memenuhi syarat tidak dicoklit. Dari temuan hasil pengawasan ini kami Pengawas pemilu secara berjenjang memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk mematuhi prosedur dan melakukan coklit ulang," ungkapnya. 
 

Humas Bawaslu