Lompat ke isi utama

Berita

Aini Chabibah : Bawaslu Kabupaten Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa

Aini Chabibah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, membentuk Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 di 372 desa/kelurahan. Pemilih yang tidak terdaftar dalam data pemilih bisa melapor panitia pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah mengatakan, total ada 394 Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 di wilayahnya, terdiri atas 372 di desa/kelurahan, 21 di kecamatan, dan 1 di kabupaten. “Maksud dan tujuan posko tersebut sebagai pusat layanan informasi terkait hak pilih masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Aini menyampaikan, posko tersebut berfungsi sebagai saluran aduan masyarakat yang sudah punya hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam data pemilih. Masyarakat juga bisa melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi tercatat dalam data pemilih. Nantinya, masyarakat juga bisa mengecek apakah namanya masuk ke data pemilih di Posko Kawal Hak Pilih.

Posko Kawal Hak Pilih sudah dibuka sejak Rabu (26/6/2024) dan direncanakan ditutup pada 20 November mendatang bertepatan dengan selesainya pemutakhiran data pemilih. “Sampai saat ini belum ada (laporan). Belum ada (laporan) pelanggaran prosedur,” ucap Aini. 

Aini Chabibah menambahkan, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pilkada pada PKD setempat, panitia pengawas kecamatan (panwaslu kecamatan) setempat, atau kantor Bawaslu Kabupaten Magelang.

 

penulis : desiana