8 Kades dan 1 ASN Masuk DCS
|
KOTA MUNGKID- Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Magelang mencatat ada satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 8 kepala desa yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Kabupaten Magelang.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang M Dwi Anwar Kholid mengungkapkan satu caleg berstatus ASN adalah Ismadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun bacaleg berstatus kepala desa berasal dari PKB 1, PDIP 5 dan PPP 2 bacaleg. Kedelapan kades tersebut yakni M Makruf (PKB), kemudian Muhammad Anas, Eko Prasetyo, Vibrianto Adhitiawan Candra, Muh Heri Siswanto, dan Ariyanto (PDIP).
Dua bacaleg dari unsur PPP yaitu Sudartono dan Endang Winaryani. Mereka bisa masuk DCS karena sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan tanda terima ke KPU Kabupaten Magelang.
"Maksimal tanggal 3 Oktober 2023 mereka harus sudah menyerahkan SK Pemberhentian dati bupati sebagai syarat masuk DCT. Kami menghimbau partai dan bacaleg bisa mematuhi aturan KPU. Kami sudah melayangkan surat imbauan ke partai," kata dia (Desi)