Lompat ke isi utama

Bawaslu Gelar Webinar Penanganan Pelanggaran Pemilu

MAGELANG - Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar kegiatan webinar dengan tema "Mengawal Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 ", Rabu (20/09/2023).

Menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang, Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin, S.H., dan Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein, S.T mengatakan kegiatan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sedangkan saat ini adalah masa sosialisasi, belum memasuki tahapan kampanye. Sesuai Pasal 79 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu.
“Sosialisasi penting untuk mengenalkan peserta pemilu kepada masyarakat luas agar tahu siapa saja nanti yang berkontestasi pada pemilu 2024.
“Jadi banyak sekali potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi pada masa sosialisasi maupun masa kampanye, misalnya pelanggaran peraturan perundang lainnya diantaranya Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sebagainya”, Ucap Achmad Husein.

Narasumber, Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. menyampaikan, terkait dengan kerawan-kerawanan pemilu 2024 tentunya tidak lepas dari apa yang menjadi tugas pokok kami dari kepolisian, dalam hal ini memelihara keamanan dan ketertiban. Potensi-potensi ini akan muncul dan membutuhkan kesiapan untuk menetralisir dan memaksimalkan upaya pencegahan.

“Dalam undang-undang kita diwajibkan untuk netral dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Netral tidak saja bagi anggota Polri tentunya untuk rekan-rekan TNI, ASN hingga pemerintah desa yang diwajibkan dalam undang-undang untuk netral”, ucap Rifeld.

Dalam kesempatan yang sama, Narasumber Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin, S.H., menyampaikan, kita hidup dengan hukum dan aturan-aturan tanpa keduanya kita tak ubahnya seperti binatang. Jadi dalam kehidupan sehari-hari senantiasa ada peraturannya. Negara Indonesia adalah negara hukum maka pantaslah kalau kita juga harus menjaga hukum menjaga supremasi hukum itu sendiri.

“Peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan dalam tata kelola pemilu yang berintegritas. Keniscayaan harus dipenuhi penyelenggara pemilu agar setiap potensi maladministrasi bisa menjadi pelanggaran etik bisa teratasi”.

“Dalam upaya mewujudkan asas pemilu, maka sangat berpotensi terjadi pelanggaran pemilu. Jenisnya, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran peraturan perundang-undangan lain serta pelanggaran pidana pemilu”, terang Zaenal.

Adapun Narasumber selanjutnya, Dosen Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang, Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D menyampaikan, beberapa pentingnya pemilu untuk demokrasi.

“Suhu politik sudah semakin memanas dan sudah saatnya kita bersiap dan lebih waspada menjelang pemilu 2024”.

“Demokrasi Indonesia mengalami kemunduran salah satu indikatornya adalah rawannya untuk diingkari aturan main demokratis. Jadi pemilu, hukum aturan main dan demokrasi konstitusi itu rawan untuk dilanggar oleh elit politik.”
“Pemilu adalah tempat atau prosedur atau momen untuk membicarakan warga negara dan jadi pilar penting dari demokrasi”, papar Wijayanto. (rendra)